Polda Kepri Tangkap 3 Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Internasional di Batam
PRIMETIMES.ID, BATAM- Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka judi online jaringan internasional dengan 2 lokasi yang berbeda wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 1 Subbid Penmas IPTU Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., saat konferensi pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).
Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari patroli siber rutin yang dilaksanakan oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Dari patroli yang dilakukan, ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI***.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS***.COM,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.
Modus operandi ketiga tersangka tersebut yaitu mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP.
“Beromset puluhan juta setiap harinya,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial H (32 tahun), I alias A (34 tahun) dan SL alias A (42 tahun) yang berperan sebagai customer service dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan Website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.
Dari ketiga tersangka, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen dan 3 buah kartu akses apartemen, 1 unit cpu, 1 unit monitor dan 1 buah modem.
Dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam. Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tutup Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.
(S: Humas Polda Kepri)



