Hukrim

IPDA Freddy Simanjuntak Dan Timnya Tangkap Pelaku Pencurian di Jl. Peralatan Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria inisial KR (31 thn), tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ruko Jl. Peralatan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Jum’at (18/11/2022).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh IPDA Freddy Simanjuntak, S.H.,berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

Kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Kakak pelapor dibangunkan oleh penjaga malam (anggota pos ronda) dan menanyakan kenapa pintu rukonya tidak ditutup.

Pelapor dan kakak pelapor langsung mengecek pintu ruko miliknya tersebut dan ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.

“Barang-barang yang ada di dalam ruko telah berserakan. Pelapor mengecek rekaman CCTV dan dalam rekaman tersebut tertangkap kamera pelaku membuka pintu ruko tersebut dengan cara paksa dan merusaknya,” tambahnya.

Selanjutnya pelapor mengecek barang-barang miliknya yang yang hilang, di antaranya : rokok Sampoerna Mild 1 (satu ) Slop, Marlboro Merah 1 ( satu ) slop, Marlboro Ice Burst 1 ( satu ) slop, Marlboro Filter Black isi dua puluh 5 ( lima ) bungkus, Marlboro Filter Black isi enam belas 6 ( enam ) bungkus, Surya 12 1 (satu) slop, Marlboro Putih 1 ( satu ) slop, Marlboro Filter Black isi dua belas 1 (satu) slop, Sampoerna Kretek 1 slop, Samsoe Refill 1 slop, GP 5 ( lima ) bungkus, Gudang Garam Merah 5 (lima) bungkus, Surya Profesional 1 (satu ) slop, LA Ice 5 (lima) bungkus, Rokok dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan total kerugian diperkirakan Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta dan unit Jatanras Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, IPDA Freddy Simanjuntak, S.H., melakukan penangkapan terhadap pelaku KR.

Tim gabungan jatanras melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian warung di Jl. Sei Jang No. 23 RT 003/ RW 001, Sei Jang, Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang.

“Tim melakukan interogasi terhadap KR. KR mengakui bahwa benar ia yang melakukan pencurian tersebut,” tambah Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Selanjutnya Tim jatanras melakukan pengecekan kamar kos KR di Jl. Peralatan, Kel. Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang.

Tim mengamankan beberapa barang bukti alat yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

“KR juga diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Tanjungpinang Kota yang masih didalami oleh Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota,” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker