Hukrim

Kejadian di Tanjungpinang, Hendak Transaksi Narkoba di ATM, Pria Ini Ditangkap Polisi

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Sabtu (06/11/22).

Kejadian bermula pada hari Kamis (3/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama DS memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu. DS sering melakukan transaksi di ATM K2 tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kemudian tim melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, S.H.,M.H.,

Tim diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan di sekitaran Jalan Gatot Subroto.

Saat melakukan penyelidikan, tim melihat seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut sedang berada di ATM K2.

Setelah itu tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama DS.

“Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di saku celana sebelah kirinya,” ujar Kasat Resnarkoba.

Tim juga mengamankan 1 unit handphone merk VIVO warna biru beserta kartu di dalamnya, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam beserta kartu di dalamnya dan 1 unit sepeda motor merk HONDA SUPRA warna hitam yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya.

Kemudian dari pengakuan DS bahwa ia diperintahkan oleh A melalui komunikasi WhatsApp untuk mengambil 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman di pinggir jalan tepatnya di Jalan Batu Naga, Kota Tanjungpinang.

“Kemudian tim langsung menuju Jalan Batu Naga Kota Tanjungpinang. Sekira pukul 22.00 WIB sesuai perintah A kepada DS di lokasi tersebut, tim mencari di sekitar pinggir Jalan Batu Naga dan menemukan 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“DS akui bahwa paket diduga narkotika jenis sabu yang kami amankan adalah narkotika yang diperintahkan A untuk DS ambil,” tambah Kasat Resnarkoba.

Setelah tim amankan 1 paket tersebut, tim langsung menuju rumah kediaman DS yang beralamat di Jl. RE. Martadinata, Gang Hang Jebat I, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang untuk dilakukan penggeledahan. Sekira pukul 23.10 tim tiba di rumah DS.

“Didampingi Ketua RT setempat tim langsung melakukan penggeledahan. Di kamar tidur DS tim menemukan 3 paket diduga sabu yang ditemukan di lemari.

“Tim juga menemukan seperangkat alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 bundel plastik bening. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik DS,” terang Kasat Resnarkoba.

“Barang bukti 5 paket berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 4.08 gram dan barang bukti lainnya serta tersangka dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker