Kesehatan

Temuan Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Polresta Tanjungpinang Imbau Apotek Dan Swalayan Sementara Tidak Jual Obat Sirup

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Polresta Tanjungpinang melakukan sosialisasi dan imbauan peredaran obat sirup di apotek dan swalayan di Kota Tanjungpinang, guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, Jum’at (21/10/22).

Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Siang tadi kita lakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Pangecekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang. Petugas meminta pihak apotek dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Dijelaskan Kapolresta Tanjungpinang, ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini.

“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini,” ungkapnya.

Kapolresta Tanjungpinang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini. Ia meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah.

“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” ucapnya.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker