Hukrim

Lagi, Personil TNI AD Gagalkan Penyelundupan Sabu, Tersangka Sempat Melawan Dengan Senapan Angin

PRIMETIMES.ID, JAKARTA Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dipimpin Wadan Satgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo bekerja sama dengan Polsek Jagoi Babang kembali menggagalkan kegiatan ilegal di perbatasan yaitu penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 96 gram dengan tiga orang tersangka yang berinisial AR, DN dan CR di perbatasan RI-Malaysia di sekitar gubuk pembangunan PLBN Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Selasa, (9/8/2022).

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya.

Disampaikannya juga, setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi bahwa akan ada orang/WNI yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di jalur titik 0 PLBN.

Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, Danki SSK II Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Lettu Inf Prayudy melaporkan kepada Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo untuk melaksanakan patroli gabungan bersama Polsek Jagoi Babang di tempat yang sudah ditargetkan operasi atau dicurigai.

Selanjutnya Komandan SSK II melaksanakan briefing, kemudian personel Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan patroli gabungan bersama personel Polsek Jagoi Babang di tempat yang sudah ditargetkan operasi atau dicurigai (sebuah gubuk yang dekat pembangunan PLBN).

Setelah melakukan pengepungan gubuk dekat pembangunan PLBN, tim gabungan Satgas Pamtas dan Kepolisian (Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Polsek Jagoi Babang) masuk ke gubuk tempat tersangka secara serentak.

Sempat ada tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga/tersangka kepada tim gabungan. Namun tim gabungan berhasil mengamankan tersangka.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika jenid sabu dengan seberat bruto 96 gram.

“Hasil interogasi terhadap tersangka AR, DN dan CR, mereka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dipakai dan juga untuk diedarkan,” jelasnya.

Kemudian tim gabungan Satgas Pamtas dan Kepolisian mengamankan para pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 96 gram di Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat oleh tim gabungan merupakan keberhasilan kesekian kalinya dalam menggagalkan penyelundupan narkotika,” ungkapnya.

Dansatgas menyampaikan bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.

“Juga barang-barang ilegal lainnya,” tutup Dansatgas.

(S: Dispenad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker