Sempat Beraksi di 10 TKP, 4 Pencuri Motor Dibekuk Polres Bintan
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur serta Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor di 10 lokasi.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan di Polsek Bintan Timur pada Kamis, (07/07/2022).
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. yang didampingi oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, S.E. Kasi Humas IPTU M. Alson dan Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atau korban yang melaporkan sepeda motor miliknya telah hilang di sekitaran Masjid Besar Nurul Iman pada Mei 2022 lalu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya.
Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 petugas mencium keberadaan pelaku sedang berada di Tanjungpinang.
Tak menunggu waktu lagi jajaran Satreskrim dan Polsek langsung bergerak dan mengamankan tersangka YS als AG dipersembunyiannya di Tanjungpinang dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru yang telah diambilnya dari Masjid Nurul Iman.
“Rupanya tersangka YS als AG tidak sendirian mengambil sepeda motor tersebut. Ia bersama dengan temannya yang bernama BH,” ujar Kapolres Bintan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan mengembang lagi ke kelompok lainnya yaitu D dan R.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, diakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak di 10 tempat yaitu 3 tempat di wilayah Polres Bintan dan 7 tempat di wilayah Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.
Tidak hanya mencuri sepeda motor, para pelaku juga melakukan jambret di wilayah Polresta Tanjungpinang.
“Diakui oleh tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T,” jelas Kapolres Bintan.
Untuk tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan 2 tersangka lain berinisial DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena locus pencuriannya di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
Para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 K.U.H.Pidana.
“Ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun,” terang Kapolres Bintan.
Kapolres Bintan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang pribadi.
“Dan selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan milik pribadi untuk mencegah terjadi pencurian sepeda motor di lingkungan sekitar. Saling peduli dan mengingatkan antar masyarakat satu sama lain dan jadilah polisi bagi dirinya sendiri,” tutup Kapolres Bintan, AKBP Tidar.
(S: Humas Polres Bintan)



