Hukrim

Kejadian di Tanjungpinang, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Narkoba

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Polresta Tanjungpinang mengungkapkan kasus peredaran narkoba di wilayah setempat yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Pengungkapan tersebut setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang tersangka pelaku.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Haribertus Ompusunggu menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan pelaku TA, T dan MS di sebuah ruko di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring pada Senin (16/5).

Dari penangkapan tiga tersangka pelaku tersebut diamankan barang bukti sabu sebanyak 219,75 gram.

“Dari hasil interogasi, pelaku TA mengakui sabu tersebut milik seorang narapidana Lapas Tanjungpinang inisial F,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, lanjut Heribertus, pelaku TA juga mengakui napi F akan menyerahkan sabu kepada seorang pria inisial DP.

Dari informasi tersebut, Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku DP di pinggir Jalan DI Panjaitan, Selasa (17/5).

Dari tangan DP diamankan dua paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina dengan berat 500 gram.

“DP juga mengakui diperintah oleh narapidana F,” ucap Kapolresta Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Tanjungpinang untuk dilakukan penggeledahan kamar yang ditempati oleh napi F.

“Penggeledahan dilakukan oleh sipir Lapas Tanjungpinang dan menemukan barang bukti satu unit handphone Samsung yang digunakan oleh napi untuk berkomunikasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan lima orang tersangka dan mengamankan total barang bukti sebanyak 719,75 gram.

“Narapidana F juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolresta Tanjungpinang.

“Kelimanya disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.

(S: Warta Rakyat)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker