Hukrim

Seorang Pria Ditangkap di Batu IX Tanjungpinang Karena Miliki 5 Butir Ekstasi

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.

Jumat (13/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Handjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama THA dan didapati memiliki menyimpan menguasai 5 butir diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik bening.

Selain itu, aparat juga menemukan barang bukti lainnya berupa 2 unit handphone beserta kartu di dalamnya dan juga 1 unit sepeda motor warna biru.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH menjelaskan bahwa saat diinterogasi oleh petugas, THA mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah benar miliknya.

“Selanjutnya THA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana penjara di atas 5 (Lima) tahun,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

(S: Humas Polresta Tanjungpinang)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker