Hukrim

Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan Ditolak Hakim PN Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Illegal yang diajukan tersangka AR.

Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang Anggalanto Boang Manalu, SH dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, Rabu (18/5/2022).

Dalam putusannya, Hakim Anggalanto Boang, mengatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Bintan.

“Menyatakan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus Aquo, sudah sesuai dengan aturan dan prosedural hukum yang berlaku. Membebankan biaya perkara pada pemohon,” ujarnya.

Pembacaan putusan ini, dihadiri oleh tersangka AR melalui kuasa hukumnya, dan pihak termohon Polres Bintan dihadiri oleh Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kepri, Sat Reskrim Polres Bintan, Si Kum Polres Bintan.

Dengan putusan pengadilan ini, Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kepri melalui Kasat Satreskrim Polres Bintan, Iptu Ardianiki, mengatakan, akan segera merampungkan proses penyidikan kasus tersangka, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelimpahan.

“Dengan putusan ini, kami akan langsung koordinasi dengan pihak JPU untuk proses selanjutnya. Berkas perkara sudah tahap 1 ke JPU,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia Illegal, AR mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.

Atas gugatan praperadilan ini, penyidik Polres Bintan dan Bid Kum Polda juga menurunkan tim Kuasa Hukumnya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka tersebut di PN Tanjungpinang.

(S: Humas Polres BINTAN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker