Hukrim

Miliki Sabu, Dua Pria Ditangkap Polres Tanjungpinang, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 2 (dua) orang pria karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Sabtu(15/01/2022)

Bermula pada Jumat (7/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB, Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama P aliass PY (31 thn) yang berada di teras rumahnya di Jalan Sulaiman Abdullah Gg. Mahakam, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya dengan didampingi Ketua RW 9 setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan pada tangan sebelah kanan P barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.

Selanjutnya, di dalam rumah tepatnya di atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dan 1 unit handphone merk Redmi.

Setelah diinterogasi, ia mengakui barang tersebut miliknya.

P mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari AES.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mendatangi AES di rumahnya sekira pukul 03.00 WIB di Jalan R.E Martadinata Gg. Hang Jebat IV, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Di kamar AES lantai 2, dilakukan penggeledahan dan ditemukan di toilet rumah barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit timbangan digital merk DIGIPOUNDS warna hitam, 1 buah kotak plastik bening berisikan pipet kaca, 1 bundel plastik transparan, 1 buah gunting dan 1 unit handphone merk SAMSUNG warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH mengatakan, saat diinterogasi AES mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.

“Selanjutnya P alias PY dan AES beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana di atas 5 tahun”, terang Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

(S: Humas Polres TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker