Hukrim

Lagi, 1 Tersangka Jaringan Pengiriman TKI Ilegal Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Seorang tersangka inisial ES alias E yang mempunyai hubungan dengan empat tersangka lainnya inisial S alias A, JI alias J, AS alias AB dan M alias O yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan dibackup oleh Tim Opsnal Polsek Putri Hijau, Bengkulu Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Selasa, (11/1/2022).

Tersangka ES diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 17.40 WIB.

Selanjutnya pada Minggu, (9/1/2022) sekira pukul 12:00 WIB, anggota Ditreskrimum Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

″ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa buku tabungan atas nama tersangka inisial ES alias E,” utur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Adapun peran tersangka ES alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Modusnya, tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Terhadap tersangka ini diterapkan dua undang-undang. Yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

″Tersangka ES alias E meraup keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari masing-masing PMI,” tutup Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si.

(S: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker