Hukrim

Kejadian di Bintan, Diizinkan Numpang Nginap, Dua Pria ini Malah Curi Motor dan HP Tuan Rumah

PRIMETIMES.ID, BINTAN- Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap 2 pria pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Nusantara, KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada Senin (4/10/2021).

Kedua pelaku adalah RZ dan AG, mencuri barang milik korban bernama Kuanto, warga Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, (2/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB. Saat isteri korban, Wasiah, terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang di parkir di halaman rumah sudah tidak ada lagi.

Selain sepeda motor, Wasiah juga mengetahui saat itu bahwa 2 unit handphone, mesin ketam dan mesin gerinda miliknya juga diambil pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Korban pun melaporkannya ke Polsek Bintan Timur.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, SIK, M. H melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, S. Kom, M.H menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Senin (4/10/2021) Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku di sebuah hotel di Kota Batam.

“Sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban,” ujar Ulil.

Ditambahkan Ulil, pelaku bukan residivis, baru kali pertama melakukan pencurian.

Awalnya pelaku dan korban bertemu di jalan Wacopek, Kijang pada Minggu (19/09/2021). Saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku ingin mencari keluarganya di Tanjungpinang namun tidak ketemu. Dan pelaku ingin menumpang tidur di rumah korban.

“Karena korban merasa iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumahnya,” ujarnya.

Kemudian pada Sabtu (02/10/2021) dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri.

Saat ditanya mengenai motif pelaku, Ulil menjelaskan bahwa pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, yang rencana barang hasil curian hendak dijual.

“Namun sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu kita diamankan,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHPidana.

“Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(S: Humas Polres Bintan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker