278 TKI Yang Baru Pulang dari Malaysia dan Singapura Terkonfirmasi Positif Covid- 19, Dirawat di RSKI Galang
PRIMETIMES.ID, BATAM- Hingga Rabu (15/9/2021) sebanyak 278 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia dan Singapura masih dirawat di rumah sakit di Kota Batam, Kepulauan Riau, karena terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19.
Ketua Satuan Tugas Khusus COVID-19 Daerah Perlintasan Kepri, Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.,Int saat ditemui mengatakan bahwa 278 PMI tersebut saat ini dirawat di RS Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang sedangkan dua orang lainnya ditangani di rumah sakit rujukan di kota Batam karena memiliki komorbid.
“Kami mempunyai sedikit keterbatasan di RSKI Galang untuk penyakit berat, sehingga yang punya penyakit kormobid dievakuasi ke RS yang memang punya fasilitas lebih lengkap,” ungkap Danrem 033 Wira Pratama Jimmy Ramoz usai menghadiri Pembukaan TMMD di halaman Dendang Melayu, Tembesi, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau Rabu, (15/9/2021) pagi.
Dikatakannya, untuk 278 orang PMI yang dirawat di RSKI Galang, maka tingkat keterisian di rumah sakit darurat itu mencapai 70 persen,” imbuhnya.
Selain mereka yang dinyatakan positif COVID-19, sebanyak 1.055 PMI yang terdiri dari 1.035 orang PMI/WNI dan 20 orang lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) juga masih menjalani karantina di Batam sepulang dari Malaysia dan Singapura.
Sesuai prosedur, setibanya di Batam, seluruh PMI harus menjalani tes PCR COVID-19. Apabila hasilnya positif, maka harus langsung diisolasi di RSKI Pulau Galang. Dan apabila hasilnya negatif maka harus melaksanakan karantina selama delapan hari ke depan.
“Ada delapan hotel yang kami siapkan termasuk rusun-rusun Pemkot, BP Batam plus Putra Jaya yang digunakan sebagai tempat karantina,” papar Jimmy.
Setelah menyelesaikan masa karantina dan isolasi sesuai aturan Permenkes, maka PMI yang sebelumnya dinyatakan positif dan negatif COVID-19 akan diberikan surat keterangan.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan belum ada PMI yang meninggal saat menjalani karantina atau isolasi di Batam.
“Kita akan terus melakukan upaya khusus untuk tetap menangani pasien Covid-19 dan juga PMI ini dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Jimmy.
Pertama, sambung Danrem 033, prosedur testing dilaksanakan sebanyak 2 kali berupa tes rapid antigen & PCR di saat para PMI baru tiba di kedatangan di Pelabuhan Batam Center dan bila saat itu hasil Swab Rapid Antigen dinyatakan positif maka langsung dievakuasi ke RSKI Pulau Galang.
Kedua, akan dilaksanakan pemberian vaksin dosis-1 bagi PMI yang saat hasil PCR ke- 2 (hari ke 8) dinyatakan negatif.
Persyaratan PMI untuk menerima vaksin dosis 1 (SINOVAC) akan disesuaikan dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) merupakan salah satu dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Pemerintah RI untuk digunakan dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia. SPLP diberikan kepada WNI dalam keadaan tertentu apabila paspor biasa tidak dapat diberikan.
(S: Penrem 033/WP)



