Miliki Sabu 5 Paket, Seorang Pria Ditangkap di Kampung Jawa Tanjungpinang
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana narkotika di Jalan Kepaya, Kampung Jawa, Tanjungpinang.
Penangkapan bermula pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya bernama MW alias AA yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan sering melakukan transaksi di sekitar Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 18.30 WIB ditemukan ada seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang telah dikantongi, sedang duduk di bawah pohon di Jalan Kepaya, Kota Tanjungpinang.
Anggota Satresnarkoba kemudian datang menjumpai laki-laki tersebut, dan petugas melihat MW membuang barang ke tanah yang tidak jauh dari tempat duduknya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan, kepada petugas laki-laki tersebut mengaku bernama MW alias AA.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.89 gram yang dibungkus dengan plastik bening di atas tanah yang diakui dibuangnya pada saat mengetahui kami mendekat,” terang Kasatres Narkoba.
MW alias AA mengakui bahwa barang haram tersebut benar adalah miliknya. Dan dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit HP miliknya.
Selanjutnya MW alias AA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” terang Kasatres Narkoba.
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
(S: Humas Polres TPI)



