Polda Kepri Selamatkan 10 Perempuan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Nongsa Batam
PRIMETIMES.ID, BATAM- Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di Perairan Nongsa Batam.
Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia ini akan dikirim ke luar negeri dengan cara ilegal oleh tersangka inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., M.H, Jumat (3/9/2021).
Penyelamatan ini berawal pada Kamis tanggal 2 September 2021 sekira pukul 17.30 WIB Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka LS dan D untuk bekerja di luar negeri.
“Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya sepuluh orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju Malaysia,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di Perairan Nongsa Batam.
Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia tersebut dan dua orang tersangka LS dan D.
“Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit speedboat mesin tempel 60 PK dan 2 unit handphone.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(S: Humas Polda Kepri)



