Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polres Anambas, Modus Kirimkan Foto PSK ke Pria Hidung Belang, Kalau “Sor” Lanjut
PRIMETIMES.ID, ANAMBAS-
Berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online di Kepulauan Anambas, Jumat (20/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Penyedia jasa Perkerja Seks (PSK) berinisial M tersebut berhasil diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa.
“Modus tersangka M dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengirimkan foto-foto pekerja seks komersial (PSK) tersebut kepada para lelaki hidung belang dan nantinya akan dihubungi secara langsung. Apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka pekerja seks komersial (PSK) akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Anambas, IPTU Rifi Hamdani Sitohang, S. Sos, Sabtu (28/08/2021).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas juga menambahkan, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak di bawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak melakukan hal tersebut .
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 6 unit HP android, 3 buah alat kontrasepsi, 1 tisue magic.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1.
“Ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Anambas.
(S: Humas Polres Anambas)



