Hukrim

Instruksi Kabareskrim: Tindak Tegas Penyebar Hoax Penghambat Penanganan Covid-19

PRIMETIMES.ID, JAKARTA-
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas adanya informasi bohong atau hoax yang menghambat upaya penanganan Covid-19.

Selain itu, Jenderal Bintang Tiga itu juga meminta seluruh jajarannya melakukan pengawalan dan penanganan penyerapan belanja modal mulai di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri,” ujarnya.

Kabareskrim juga menegaskan, jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas.

“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” ujar Kabareskrim Polri dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7).

(S: Div Humas Polri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker