Covid-19 Dalam Pandangan Masyarakat, Ekonomi Menjadi Penyebab Pelanggaran Protkes
Matheus Jhontua Dionisius Pardede. (Mahasiswa Sosiologi Universitas Maritim Raja Ali Haji)
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia merupakan fenomena yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam peradaban modern. Pandemi COVID-19 yang semakin berkembang mengharuskan setiap orang untuk mengikuti prosedur kesehatan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dengan sabun, dan menjauhi keramaian.
Namun, tidak semua orang mengikuti aturan ini. Persepsi masyarakat terkadang salah, dan banyak pelanggar yang tidak memahami bahaya penyebaran COVID-19 dan manfaat penerapan 3M Health Agreement.
Ilmu psikologi sosial kesehatan menjelaskan bahwa ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sebagian besar terjadi karena kurangnya pemahaman mereka terhadap bahaya penyakit dan manfaat penanganan dan besarnya hambatan dalam akses kesehatan.
Pemerintah pun dituntut harus punya andil besar dalam hal ini. Pada saat yang sama, ketidakpatuhan warga disebabkan oleh motivasi ekonomi, apatis, keyakinan bahwa mereka tidak mungkin menyebarkan virus, dan ketidakpercayaan terhadap kebijakan dan pernyataan pemerintah yang tidak konsisten.
Selain menjaga kebersihan, pembatasan sosial merupakan langkah paling efektif untuk menghindari Covid-19. Jika publik mendukungnya, kebijakan publik akan efektif.
Pembatasan Sosial Massal (PSBB) merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam menyikapi penyebaran pandemi COVID-19 yang belum selesai. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan selama pandemi memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran penyakit virus corona (Covid19). Strategi pemerintah tersebut merupakan bentuk ketahanan nasional dalam memperjuangkan berbagai kepentingan nasional.
Secara sosiologis, pandemi Covid-19 telah menimbulkan perubahan sosial yang tidak direncanakan karena perubahan sosial terjadi secara sporadis dan masyarakat tidak menginginkannya. Karena masyarakat tidak siap menghadapi wabah ini, pada gilirannya menyebabkan kekacauan sosial di semua aspek kehidupan masyarakat.
Menghadapi situasi seperti sekarang ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satunya mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada para menterinya agar lebih banyak lagi masyarakat yang menggunakan masker. Seperti halnya patroli di Jawa Barat di bawah komando Ridwan Kamil, patroli petugas sangat antusias. Pelanggaran di Jawa Barat memang lebih sedikit dari pada di Jakarta, namun dua alasan paling umum yang dicatat pejabat adalah “lupa” dan “tidak peduli dengan Covid-19”.
Pelanggaran besar-besaran dalam skala besar di masyarakat tidak hanya terjadi di Indonesia yang menangani masalah sosial Covid-19, tetapi juga sikap masyarakat yang “tidak peduli” atau “ tak acuh” terhadap protokol kesehatan.
Macionis (2007) menjelaskan tiga sudut pandang sosiologis dalam memandang masalah sosial, pertama, fungsi struktural mengamati munculnya hal-hal yang dipengaruhi atau disebabkan oleh hal-hal lain dalam masyarakat, seperti munculnya kebijakan atau aturan yang mempengaruhi perilaku masyarakat. Kedua, pandangan konflik, yang menganggap masyarakat sebagai arena ketidaksetaraan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya, yang pada akhirnya berujung pada konflik.
Pandangan terakhir adalah interaksionisme simbolik, yang meyakini bahwa masyarakat terbentuk dari interaksi individu dalam kehidupan sehari-hari. Melalui ketiga sudut pandang tersebut, penulis mencoba mengungkap ketidaktaatan sosial, yang sebenarnya mungkin merupakan manifestasi dari kejenuhan sosial, yang akan dijelaskan dalam diagram skematik nanti.
Banyak kebijakan-kebijakan yang membingungkan masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini, sehingga masyarakat bingung dan jenuh dengan keadaan sehingga membuat masyarakat banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dari survei RRI dan Indo Baro Meter (Path, 2020), kebijakan yang tidak konsisten menjadi sumber utama ketidakpuasan terhadap hasil yang dicapai pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19. Kebijakan yang berbeda diikuti antara presiden dan menteri dan mereka yang sering melanggar aturan. Meski ada tiga faktor dengan angka yang lebih tinggi, namun faktor tersebut terkait dengan kelegaan di tengah wabah Covid-19.
Ketidakpuasan ini pada akhirnya dapat memberikan pembenaran bagi masyarakat untuk melakukan tindakan “antagonis” (Krisberg, 1998; Bertrand, 2008). dengan pengobatan oleh pemerintah.
Di sisi lain, ketidakpercayaan terhadap isu Covid-19 juga diperparah dengan isu bahwa “rumah sakit mencari untung dengan bantuan pasien COVID-19”.
Disebutkan oleh Indonesian Police Watch (IPW), yang mencatat manfaat yang didapat mafia rumah sakit dari memalsukan orang (halloriau, 2020). IPW menyatakan dalam kasus Halloriau bahwa seorang pasien yang dirawat di rumah sakit selama 14 hari memiliki setidaknya Rp. 105 juta ditanggung negara, tidak termasuk pasien yang harus ditanggung pemerintah paling sedikit Rp. 231 juta/orang. Oleh karena itu, menurut Neta, anggaran yang besar ini menggiurkan bagi mafia rumah sakit, yang merupakan cara baru korupsi terhadap anggaran negara (Halloriau, 2020). Isu “coviding” juga dikemukakan oleh Moeldoko (Kepala Kabinet Presiden) yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan (Priyanto, 2020).
Kejenuhan terhadap informasi, serta konflik berdasarkan retorika dan pilihan, juga dikaburkan oleh informasi tentang “Covid-19” sebagai konspirasi internasional. Kebanyakan orang tahu bahwa salah satu suara kuat dalam hal ini adalah artis band Indonesia (Alfons, 2020). Adanya informasi tambahan yang semakin memperparah kebosanan masyarakat yang mengabaikan ketidakpercayaan mereka terhadap pemerintah dapat menimbulkan interpretasi masyarakat yang berbeda terhadap Covid-19 itu sendiri (symbolic interactivity). Mungkin ada penafsiran yang meremehkan Covid-19, tidak percaya dengan Covid-19, angka yang dilaporkan hanyalah angka atau mungkin menunjukkan bahwa Covid-19 itu ada, tapi sebenarnya tidak sebanyak yang diberitakan.
Pandangan tersebut semakin mempertegas kurangnya minat masyarakat, karena masyarakat juga dapat melihat bahwa situasi saat ini tidak jauh berbeda dengan situasi Covid-19, dimana sepintas jalanan tampak ramai dan padat serta aktivitas tampak normal seperti biasa.
Penting untuk meningkatkan kesadaran publik melalui tokoh masyarakat. Namun, penting untuk dibahas lebih lanjut siapa saja karakter atau agen pemekaran pemerintah untuk menarik perhatian terhadap Covid-19 di masyarakat.
Menurut penulis, hal tersebut tidak hanya sampai pada level tokoh masyarakat di tingkat RT/RW, namun agen-agen ini juga perlu menyasar kelompok-kelompok yang lebih kecil sekaligus, seperti anggota organisasi kepemudaan atau bahkan kelompok kepentingan. Seperti pemain game online yang ingin nongkrong. Pendaftaran dan perekrutan agen dalam kelompok yang dikategorikan ini yang perlu menyelidiki lebih lanjut metode apa yang mereka miliki.
*(Matheus Jhontua Dionisius Pardede. Mahasiswa Sosiologi Universitas Maritim Raja Ali Haji)*



