Hukrim

Berantas Premanisme dan Pungli, 10 Orang Tersangka Ditangkap Satreskrim Polres Karimun

PRIMETIMES.ID, KARIMUN-
Polres Karimun menggelar konferensi pers operasi premanisme dan saber pungli di wilayah hukum Polres Karimun dengan mengamankan 10 orang tersangka yang terciduk dalam operasi yang dilaksanakan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Sabtu (12/06/2021).

Kegiatan konferensi pers secara langsung dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, S. IP, MH.

Operasi yang dilakukan Polres Karimun dalam tersebut rangka memberantas premanisme dan pungli.

Operasi ini merupakan instruksiKapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Instruksi ini dikeluarkan lantaran premanisme itu menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo.

“Dari hasil operasi ini sebanyak 10 orang tersangka berhasil kita amankan. Modus operandi, para pelaku tidak mengantongi ijin selaku juru parkir serta memungut uang parkir tanpa menggunakan karcis parkir,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun.

Para tersangka tersebut diamankan dari 8 TKP yang ada di wilayah Kabupaten Karimun. Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang hasil pungutan liar para tersangka pelaku.

“Pelaku melanggar Perda Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran,” ujarnya.

Para tersangka pelaku dikenakan pasal 26 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf e Perda Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018.

“Selain tidak mengantongi ijin sebagai juru parkir, pelaku melakukan aksi pungutan parkir melebihi batas jam yang ditentukan yang meresahkan masyarakat,” tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S. IP, MH.

(S: Humas Polres Karimun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker