Hukrim

Hunian Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Dirazia, Ada Bong Dan Benda Tajam

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan 2021, Lapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan melaksanakan kegiatan pengeledahan blok hunian warga binaan yang dilaksanakan pada Selasa (6/4/21).

Kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung Oleh Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, Bc.IP.,SE.,M.Si dan dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Kepri, Kasat Narkoba Polres Bintan, Kapolsek Gunung Kijang, Kasipropam Polres Bintan dan 30 personil Polres Bintan serta 30 petugas Lapas.

Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, Bc.IP.,SE.,M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personil Polres Bintan yang telah hadir untuk membantu kegiatan pengeledahan hari ini.

“Untuk teknis kegiatan akan kita bagi menjadi 2 regu yaitu regu pertama melaksanakan di Lapas Umum dan Regu kedua melaksanakan di Lapas narkotika,” ucapnya.

Sebagai informasi, untuk lapas umum terdapat 381 warga binaan dan untuk lapas narkotika terdapat 888 warga binaan.

Sasaran dalam pelaksanaan pengeledahan/razia kali ini yaitu narkotika, benda tajam, handphone dan benda-benda yang dilarang digunakan selama di Lembaga Pemasyarakatan.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada, SH, S.I.K menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang telah mengundang pihaknya untuk ikut dalam pemeriksaan tersebut.

“Yang mana kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi agar para warga binaan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama, terutama agar para warga binaan narkotika tidak kembali bermain baik di dalam lapas ataupun setelah bebas dari lapas tersebut,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan barang elektronik berupa charger, earphone, kipas angin kecil dan mesin pencukur rambut, pisau, silet pencukur rambut, paku, kartu remi dan batu domino, panci, piring aluminium, kotak rokok, tali pinggang yang ditemukan di Lapas Umum.

Untuk Lapas Narkotika berhasil ditemukan 19 unit HP, alat hisap sabu lengkap, korek api gas, charger HP, baterai, kabel kecil, gunting, pisau, sendok, palu serta benda tajam lainnya.

Selanjutnya barang bukti hasil penggeledahan tersebut diamankan oleh petugas Lapas Umum dan Narkotika Tanjungpinang dan direncanakan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Polres Bintan.

(S: Humas Polres Bintan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker