Keroyok 3 Orang di Bintan Timur, 8 Pria Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban ditusuk senjata tajam hingga mengalami luka di bagian perut dan punggung yang terjadi di Kampung Kuala Lumpur Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada pukul 21.00 WIB Sabtu, 06 Januari 2021 berhasil diungkap polisi.
7 Pelaku ditangkap di Pelantar Tokojo Kijang pada Minggu (7/2/2021), sedangkan 1 pelaku utama diamankan di wilayah Tanjungpinang pada Jumat, (12/2/2021).
Pengeroyokan tersebut berawal dari kesalahpahaman diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, sehingga menyebabkan terjadinya pertengkaran dan berujung pengeroyokan.
Segerombolan lelaki melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang korban hingga dilarikan ke RSUD Bintan. Korban tersebut adalah Arif, Komarudin dan Puja.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, S. Kom, M.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polsek guna proses hukum lebih lanjut. Para korban sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ujar Ulil pada kegiatan rilis di Mako Polsek bintan Timur (13/2/21).
6 orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di Kijang sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri ke wilayah Bintan Utara dan Tanjungpinang.
“Pelaku JB merupakan pelaku yang menggunakan badik hingga menikam korban,” ujarnya.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebilah badik dari tangan JB yang dibuang di semak-semak di wilayah Sei Kecil, Kecamatan Teluk Sebong.
Ditambahkan Ulil, total pelaku berjumlah 8 orang yang saat ini sudah diamankan.
“Para tersangka pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.
(S: Humas Polres Bintan)



