Hukrim

Terungkap! Ini Kronologis Kasus Pembunuhan di Berakit, Bintan

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Polsek Bintan Utara bersama Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang telah terjadi di Jalan H. Abdul Salam, Teluk Merbau, Desa Berakit, Kecamatan Telok Sebong, Kabupeten Bintan, Kepulauan Riau.

Kejadian pembunuhan ini terjadi pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 di teras rumah korban. Awalnya korban (JR alias IA) dan temannya meneguk bir di teras tersebut. Akibat banyaknya minum minuman tersebut, salah satu dari saksi (AD) mulai mabuk dan membuat sedikit keonaran dan terjadi perdebatan dengan saksi HK (abang kandung tersangka). Sehingga tanpa disadari korban, korban ada memukul mata saksi HK sebanyak 1 kali namun tidak diketahui oleh tersangka.

Setelah tersangka mengetahui kondisi mata saksi HK memar akibat terkena pukulan dari korban, tersangka tidak terima dan emosi lalu diam-diam mengambil sebilah pisau di dapur rumah korban.

Kemudian tersangka langsung menusuk tubuh korban secara berulang-ulang sehingga korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini, AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Bintan menjelaskan bahwa tersangka terjerat Pasal 338 K.U.H.P dan Pasal 351 Ayat 3 K.U.H.P.

“Dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Sebagai barang bukti, Sat. Reskrim Polres Bintan telah mengamankan sebilah pisau bergagang warna hitam, 10 kaleng kosong minuman bir, 1 botol minuman jenis arak putih, 1 helai baju kaos berwarna hitam yang masih terdapat bercak darah, dan 1 helai celana panjang jeans berwarna coklat yang masih terdapat bercak darah.

(Sumber: Humas Polres Bintan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker