Hukrim

Dua Tersangka Kurir Narkoba Dibekuk Polres Karimun

PRIMETIMES.ID, KARIMUN,
Satresnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk YS dan MK, tersangka kurir pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Karimun, Kamis (1/10/2020).

Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dengan didampingi Kasatresnarkoba, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka YS berupa sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 Gram, 9 butir narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five.

“Tersangka YS dibekuk pada Kamis (10/09/2020) pada pukul 18.30 WIB dengan TKP wilayah Sei Lakam, RT 002/RW 003 Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Karimun,” ujarnya.

Penangkapan tersebut, sambungnya, dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika.

“Tersangka pada saat kejadian sedang duduk di atas motor yang kemudian anggota melakukan interograsi dan ditemukan narkotika. Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari AK (DPO),” lanjutnya.

Sedangkan untuk tersangka MK dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada Sabtu (12/09/2020) pada pukul 00.15 WIB dengan TKP di salah satu hotel di Kelurahan Kapling, Karimun.

Dalam Penangkapannya, Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung menuju tempat yang di informasikan dan melihat tersangka sedang berdiri.

“Dilakukan interogasi dan penggeledahan badan. Hasilnya didapatkan 3 paket narkoba diduga jenis sabu dengan berat 295,47 gram. Dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari AT (DPO),” kata Kapolres.

Untuk tersangka YS, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai dengan Rp10 miliar.

“Sedangkan untuk tersangka MK, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp miliar sampai dengan Rp10 miliar.

“Kedua tersangka, YS dan MK saat ini sudah diamankan ke ruang tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan,” pungkas Kapolres Karimun.

(Sumber: Humas Polres Karimun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker