Hukrim

Miliki Sabu 1.515 Gram, Lima Pria Ditangkap di Dua Lokasi di Batam

PRIMETIMES.ID, BATAM,
Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial Z, S, M, RS dan AF pada Jumat (18/9/20), pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, pada jam 17.00 WIB, tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam Kelurahan Langkai kecamatan Sagulung Kota Batam.

“Saat tim melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kemasan teh cina seberat 1.033 gram,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya.

Dari keterangan para tersangka yang diamankan, penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berda di Perumahan Jupiter Residance kecamatan Batu Aji Kota Batam.

“Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram, dan selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Jumlah barang bukti yang diamankan dari lima orang tersangka tersebut yaitu 1.515 gram sabu. Turut juga diamankan beberapa unit handphone milik tersangka dan kartu identitas diri.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri.

(Sumber: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker