Miliki Sabu, Seorang Pria Umur 49 Tahun Ditangkap Polisi di Depan Halte Sekupang Batam
PRIMETIMES.ID, BATAM
Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu berinisial S alias H, (49 thn) pada Senin (14/9/20) sekira pukul 07.00 WIB di pinggir jalan depan Halte Shangrilla, Sekupang, Kota Batam.
“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 07.00 WIB, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H.,M.H.melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku inisial S alias H, di pinggir jalan depan Halte Shangrilla, Sekupang, Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram,” tutur Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Saat ini satu tersangka dan 1.057 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Sumber: Humas Polda Kepri)



