Hukrim

Polri Bekuk Hacker Peretas 1.309 Website Lembaga Negara & Jurnal Ilmiah

PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka peretas 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah baik dalam maupun luar negeri.

“Tersangka berinisial ADC alias ADCHACKER Alias 13CHMOOD37 Alias XGXS,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat konferensi pers, Selasa (7/7).

Tersangka pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi mengubah tampilan situs, melakukan ransomeware dengan meminta tebusan untuk dapat diberikan kembali Decription Key dari situs tersebut.

“Pelaku meminta imbalan antara Rp 2 juta s.d Rp 5 juta. Jika dikalkulasikan, tersangka meraup keuntungan hingga milyaran rupiah,” tambah Kadiv Humas Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

(Sumber: Div Humas Polri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker