Nusantara
Tak Pakai Masker Denda Minimal Rp 250 Ribu? Polri: Itu Hoax!
PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Beredarnya sebuah pesan di media sosial yang berisi informasi tentang razia pemakaian masker bagi masyarakat Kabupaten Kendal saat berada di fasilitas umum yang dilaksanakan mulai Senin, 22 Juni 2020 yang disertai dengan sanksi dan denda minimal Rp 250 ribu adalah hoax dan tidak benar.
Faktanya, berdasarkan informasi dari Sekda Kendal, Moh. Toha menegaskan bahwa Pemkab Kendal tidak menerapkan denda berupa nominal uang.
Melainkan hanya berupa sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam.
Adapun sanksi sosial bersifat mendidik bisa diterapkan guna mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Be Smart Netizen Yaa Sobat Polri
Saring Before Sharing.
(Sumber: Div Humas Polri)



