Anteng Bawa Narkoba Dari Singapura, WNA Ini Diciduk di Pelabuhan SBP Tanjungpinang
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Seorang WNA asal Singapura, EN, diciduk oleh petugas saat diketahui membawa narkoba jenis sabu dan pil mengandung psikotropika.
Pria tersebut ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan Bea dan Cukai Tanjungpinang di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pada Selasa (03/03/2020) lalu.
“Dari tangan tersangka, diamankan 15 butir pil mengandung psikotropika dan sabu seberat 1 gram,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal saat press conference di Mapolres Tanjungpinang, Jumat, (6/3/2020).
Saat diperiksa, tersangka mengaku ia datang ke Tanjungpinang untuk mengunjungi keluarganya. Tersangka juga mengaku bahwa ia membawa barang haram tersebut tidak untuk dijual.
“Pengakuan tersangka, barang haram tersebut untuk dipakai sendiri selama berada di Tanjungpinang,” ujar Kapolres.
WNA tersebut kini ditahan di Mapolres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.
(BUNG MANURUNG)



