Hukrim

Seorang Wanita di Tanjungpinang Tusuk Mantan Suaminya Dengan Beling

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Seorang wanita, S (36 thn), tersangka pelaku penganiayaan terhadap mantan suaminya AR (38 thn) dibekuk oleh Polsek Tanjungpinang Timur.

Tersangka pelaku diamankan di jalan Gudang Minyak, Batu 2, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (25/2).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengungkapkan kejadiannya pada saat tersangka pelaku datang ke rumah korban. Saat itu korban sedang tertidur di Perumahan Bumi Air Raja KM 15, Tanjungpinang.

“Pelaku datang langsung menusuk korban dengan pecahan gelas secara membabi buta,” katanya, Rabu (26/2).

Akibat kejadian itu, korban langsung kabur dari rumahnya dan datang ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan.

Tetapi karena kondisi korban terlihat parah dengan luka tusuk di bagian tubuhnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib.

Akibat penusukan, korban mengalami tujuh jahitan, di antaranya di dekat pundak kiri, tangan dan telapak kaki.

“Punggung korban banyak lukanya,” ucapnya.

Setelah berhasil menangkap tersangka pelaku, ia menjelaskan motif dirinya berbuat seperti itu dikarenakan ada rasa sakit hati karena diceraikan korban.

“Mereka sudah cerai sekitar tiga bulan lalu,” ujar Ipda Onny Chandra.

Tersangka pelaku pun dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Source: Warta Rakyat)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker