Hukrim

Alamak!! Elpiji 3 Kg Jatah Warga Tanjungpinang Harga Rp.18 Ribu Diduga Dijual ke Lingga Rp.40 Ribu

Salah satu toko yang bukan agen diduga menjual gas 3 kg jatah warga Tanjungpinang ke wilayah Lingga. (Foto: Keprinews.co)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Gas subsidi 3 kilo gram untuk jatah warga Kota Tanjungpinang yang penutup gasnya berwarna biru dilarang untuk dijual keluar wilayah Tanjungpinang. Namun, gas ini diduga dipermainkan oleh oknum-oknum pengusaha nakal yang menjualnya ke wilayah lain. Dan aksi ini ternyata sudah bertahun-tahun terjadi, termasuk diduga berkolaborasi dengan salah satu kapal kayu untuk pengangkutannya.

Rabu (12/02/2020) pihak Disperindag Tanjungpinang kepada KepriNews.co menjelaskan, bahwasanya setiap agen penjual tabung gas 3 Kg bersubsidi harus jelas itu agen resmi dan di depan penjualan ada plang agen berwarna biru. Dan khusus yang ditetapkan wilayah Tanjungpinang penutup gas itu berwarna biru.

Setiap agen diperbolehkan menjual kepada konsumen maksimalnya 2 tabung, tidak diperbolehkan lebih. Pasalnya tabung gas ini diperuntukkan pemerintah untuk warga yang kurang mampu.

Ketika KepriNews.co menanyakan apakah diperbolehkan tabung gas 3 kg jatah Tanjungpinang dibawa dan dijual lagi ke wilayah lain, Disperindag mengatakan itu tidak boleh. Dilarang dan melanggar hukum.

“Jangankan kita bawa ke Lingga, yang untuk jatah Kabupaten Bintan saja tidak boleh dijual di Tanjungpinang. Semua ada aturan resmi dan jelas. Dan harga harus sesuai yang ditetapkan yaitu Rp18 ribu, tidak boleh lebih,” demikian penjelasan dari pihak Disperindag.

Jadi kalau masyarakat tahu ada agen yang menjual lebih dari 2 tabung, menjual di atas harga yang ditetapkan, apalagi membawa ke luar wilayah Tanjungpinang, atau menjual bukan agen resmi langsung laporkan hal itu kepada yang berwajib, dan boleh juga melapor ke Disperindag Kota.

Membuka Tabir Mafia Tabung Gas

Sehubungan dengan ini, Ketua DPD LAMI Kepri, Abdul Karim yang biasa disapa Tok Agus, meminta kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan kepada para penjual gas bersubsidi yang melanggar aturan itu.

Kapal kayu yang diduga mengangkut gas 3 kg jatah Tanjungpinang ke Lingga. (Foto: Keprinews.co)

“Sebab ini jelas merugikan, dan sering terjadi kekosongan di sejumlah agen Tanjungpinang, sehingga warga yang kurang mampu kewalahan mencarinya,” ujarnya.

Lanjut Tok Agus, keterkaitan dengan ini, bisnis ilegal yang sangat merugikan warga Tanjungpinang ini sudah berjalan bertahun-tahun.

Sesuai informasi dari beberapa pengecer nakal antar daerah, mengaku harga gas 3 kg itu diperjualbelikan lagi di Kabupaten Lingga yang masih kuota minyak tanah, bukan gas, dengan harga Rp40 ribu dan ada yang Rp35 ribu.

“Kalau di Batu Berlobang Kecamatan Bakung Serumpun dijual ke masyarakat Rp40 ribu oleh pengecer di daerah itu. Sementara kita mendapat informasi dari masyarakat Desa Benan, Kecamatan Katang Bidara, gas tersebut yang jatah warga Tanjungpinang karena penutup biru dijual dengan harga Rp35 ribu,” pungkasnya.

Gas elpiji 3 kg yang diduga diangkut ke Lingga. (Foto: Keprinews.co)

Dari investigasi KepriNews.co dari sejumlah sumber yang ada, ternyata para oknum mafia itu yang memperjualbelikan lagi ke Lingga, membelinya dari salah satu toko di Kota Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan bongkar muat di salah satu pelabuhan di kota itu dengan menggunakan kapal kayu yang diduga sudah menjadi langganannya.

Ketika dikonfirmasi ke pihak toko tersebut, pihak pengelolanya beralasan membantu untuk mengisi gas ke tabung. Setelah pihak KepriNews.co menyakan bahwa sejumlah penjual di Lingga membeli di toko itu, dikatakannya saat ini tidak mau lagi.

“Kalau itu ternyata melanggar aturan, kami tidak mau lagi lah,” tutupnya.

(Sumber: Keprinews.co)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker