IMB Gereja GBI My Home Tanjungpinang Dicabut, Komisi I DPRD Hearing Dengan Stake Holder Terkait
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Buntut dicabutnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja GBI My Home di De Green City, Tanjungpinang oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10/12/2019 lalu, Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Hearing (dengar pendapat, red) dengan stake holder yang terkait dengan hal tersebut di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu, (8/1/2020).
Hearing tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, Anggota Komisi I, Reni, SE, Sri Artha Sihombing, Agus Wijaya, Gembala Jemaat GBI My Home dan beberapa Perwakilan Panitia Pembangunan, Kadis PTSP, M. Ikhsan dan timnya serta perwakilan dari Kemenag Kota Tanjungpinang. Sementara dari FKUB Tanjungpinang dan FKUB Provinsi Kepri serta Tim 9 tidak hadir dalam hearing tersebut.
Dalam hearing ini, pihak dari GBI My Home, Dinas PTSP dan Kemenag diberi kesempatan memaparkan pandangan-pandangannya terkait permasalahan pencabutan IMB itu.
Hearing yang berlangsung sejak pukul 09.15 WIB dan berakhir sekira pukul 14.30 WIB tersebut hanya menghasilkan beberapa rekomendasi untuk pertemuan selanjutnya dengan Walikota Tanjungpinang. Hal tersebut terjadi karena ketidakhadiran pihak FKUB Provinsi dan Tim 9 yang awalnya diharapkan dapat memberi keterangan perihal rekomendasi dan temuan-temuan mereka di lapangan.
“Rekomendasi kita pertama, kita berharap apa yang diminta oleh pihak gereja (hasil temuan tim investigasi, red) dapat disampaikan kepada pihak gereja. Demikian juga dengan rekomendasi dari FKUB Provinsi. Supaya pihak gereja tau kesalahannya,” ujar Reni, SE yang memimpin hearing sesi kedua.
Kedua, lanjutnya, kita rekomendasikan ada forum audiensi dengan kepala daerah, difasilitasi oleh kepala daerah bersama stake holder seluruhnya. Karena hearing kali ini pihak FKUB Provinsi dan Tim 9 tidak hadir, kata Reni.
Dalam hearing ini terungkap bahwa pihak gereja GBI My Home tidak mendapat laporan apapun dari hasil investigasi dan rekomendasi FKUB Provinsi.
“Kami tidak menerima hasil investigasi dan rekomendasi itu. Jadi kami tidak mengetahui apa isi dan bunyi laporan yang diberikan oleh tim bentukan Walikota dan hasil rekom FKUB Provinsi yang dijadikan dasar untuk mencabut IMB gereja,” ujar Panitia Pembangunan GBI My Home, Baskoni Ginting.
Diketahui bahwa Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang telah mencabut IMB GBI MY HOME, De Green City, Tanjungpinang pada 10 Desember 2019 lalu. Satpol PP Kota Tanjungpinang pun telah mencopot plang IMB tersebut pada 23 Desember 2019 tepat dua hari menjelang hari Natal.
Pencabutan IMB tersebut oleh PTSP berdasarkan rekomendasi FKUB Provinsi yang berangkat dari temuan yang menurut Tim 9 adanya mal administrasi.
(BUNG MANURUNG)



