Hukrim

Sabu Seberat 1.220,7 Gram Direbus Dan Dibuang ke Septic Tank

PRIMETIMES.ID, BATAM,
Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.220,7 gram didapatkan dari tiga orang tersangka dengan inisial Y L, A M dan E L dari dua kasus berbeda yang terjadi di bulan November 2019 dan ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kasus pertama dengan tersangka Inisial Y L.

Pada senin (11/11), dilakukan penangkapan terhadap tersangka YL di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam dan ketika dilakukan pengeledahan badan dan mobil tersangka, ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram. Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu dimusnahan sebanyak 195,2 gram, pemeriksaan di Puslabfor Polri untuk pemeriksaan sebanyak 20,8 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua dengan tersangka inisial A M dan insial E L.

Merupakan dua orang anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti. Inisial A M dilakukan penangkapan pada Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang di dalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial E L, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Dari Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram, dimusnahan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram, sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang kedalam Septic Tank.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara.

(Sumber: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker