Pria Ini Curi HP Di Jembatan Dompak Untuk Ditukar Dengan Sabu
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone dengan modus congkel jok motor di Jembatan Dompak, Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal mengatakan bahwa kronologinya berawal saat korban berolahraga dan memarkirkan motornya di pangkal Jembatan, Dompak sekira pukul 05.00 WIB
“Lalu korban berjalan pagi di Jembatan tersebut kurang lebih 30 menit. Usai jalan pagi, korban melihat jok motornya agak terbuka dan setelah di cek dan dibuka ternyata sudah dicongkel. HP dan uang sebesar Rp 750 ribu hilang,” katanya.
Asna Dewi (korban, red) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang pada 22 September 2019.
“Lalu kami melakukan penyelidikan berawal dari keterangan saksi-saksi. Kita juga mengadakan olah TKP dan membentuk tim yang dipimpin Kanit Buser,” ujar M. Iqbal didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Senin (28/10/19) saat Konferensi Pers di Mako Polres Tanjungpinang.
Lanjutnya, pada 15 Oktober 2019 pihaknya menangkap inisial AL dan DN (suami istri) dan juga MP sebagai penadah. Dari rumah penadah itu ditemukan 4 unit HP hasil pencurian.
“Jadi kita tangkap dulu penadahnya dan dari hasil interogasi, dia mengatakan bahwa barang-barang tersebut diterima dari dua orang pelaku inisial PN dan BN,” jelasnya.
Kemudian, dari hasil interogasi ternyata penadah ini menyiapkan narkotika jenis sabu untuk ditukarkan dengan Hp curian tersebut.
“Mereka bertiga sebagai penadah, juga menyiapkan sabu untuk ditukarkan dengan HP curian itu. Motifnya bukan untuk kebutuhan sehari-hari tapi karena kecanduan narkotika,” ungkapnya.
Satu HP itu, lanjutnya, ditukar dengan seperempat sampai setengah gram sabu. Memakainya pun sama-sama di rumah kosannya di Tanjung Unggat, Tanjungpinang.
“Modusnya agak unik nih, tersangka mencuri HP dari jok motor ditukar dengan sabu dan juga uang yang mungkin tak seberapa lah. Tapi yang lebih utamanya ditukar dengan sabu,” katanya.
Barang bukti sabu tidak ada ditemukan di TKP, yang ditemukan hanya alat-alat hisap saja. Namun, dari hasil tes urin semuanya dinyatakan positif menggunakan Metamfetamina.
“Merea ini sindikat. Mereka memang bergerak sangat rapi. Saling kenal, berawal komuniti pemakai akhirnya mereka membagi tugas yang dua orang sebagai pelaku dan tiga orang sebagai penadah,” katanya.
Terkait sabunya didapat dari mana dan HP hasil curiannya mau dijual kemana pihaknya masih mendalami.
“Nanti kami infokan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Penadah tersebut pun dikenakan pasal 480 dan kedua pelaku dikenakan pasal 363 dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
(BUNG MANURUNG)



