Seputar Kepri

Dandim 0315/Bintan Beri Arahan Penggunaan Medsos Kepada Prajuritnya

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Komandan Kodim (Dandim) 0315/Bintan, Kolonel Inf I Gusti Ketut Artasuyasa memberikan pengarahan kepada Prajurit TNI dan PNS Kodim 0315/Bintan dan Seluruh Anggota Persit KCK Vabang LV Dim 0315 terkait panduan menggunakan media sosial, di Aula Makodim 0315/Bintan, Rabu (16/10/2019).

Dandim mengatakan, penggunaan media sosial seperti Facebook dan Instagram harus lebih bijak. Terlebih jangan asal memposting sesuatu menggunakan medsos.

“Apa yang kita upload walaupun sudah dihapus itu tetap masih ada jejak digitalnya. Jadi sebaiknya kita harus lebih berhati-hati,” kata Dandim.

Ia menuturkan, medsos saat ini sangat mengubah peradaban dan tatanan dalam kehidupan sehari-hari, serta menimbulkan ketidakpedulian terhadap lingkungan.

“Jadi kalau menggunakan medsos, kita harus pelajari dahulu jangan asal share. Belum dibaca langsung kita bagi-bagikan kemana-mana. Terutama menyangkut soal ujaran kebencian dan hoax,” tegasnya.

Dandim pun memperingatkan kepada Prajurit, PNS dan Anggota Persit KCK Kodim 0315/Bintan agar jangan memposting tentang militer, dilarang mendiskreditkan militer dan pimpinan militer serta Petinggi Negara.

“Hukuman bagi orang yang menggunakan medsos dengan cara yang tidak benar dan objek merasa keberatan akan dikenakan sanksi. Sanksinya hukumannya enam tahun penjara, pencemaran nama baik enam tahun penjara, intimidasi enam tahun penjara dan masih banyak yang lainnya,” ungkapnya.

Turut hadir Kasdim 0315/Bintan Letkol Inf Horas Sitinjak, S.IP, Ketua Persit KCK Dim 0315 Ny. I Gusti Ketut Artasuyasa, Wakil Ketua Persit KCK Din 0315, Ny. Horas Sitinjak, Para Pasi Kodim 0315/Bintan, Jajaran Danramil, Para Perwira, Bintara, Tamtama, PNS dan Anggota Persit KCK Cabang LV Dim 0315.

(PENDIM0315)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker