Nusantara

Pedagang Keliling, Kaki Lima Dan Emperan Di Kabupaten Landak Wajib Daftar Ke Diskumindag

Kabid Koperasi Dan UKM Diskumindag Kabupaten Landak, Yohanes, S. Pd bersama salah seorang pengurus koperasi di Ngabang. (Photo: Ist)

PRIMETIMES.ID, NGABANG,
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Landak menghimbau para pelaku usaha mikro yang berada di wilayah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat agar mendaftarkan usahanya di dinas tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak, Marius Baneng, SE melalui Kabid Koperasi dan UKM, Yohanes, S. Pd.

“Dasarnya adalah UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, lalu ada PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan juga Permenkop 02 Tahun 2019 tentang Perizinan terintegrasi secara elektronik bagi UMKM,” ujarnya kepada Primetimes.id, Jumat, (13/09/2019).

Diskumindag Landak, lanjutnya, meminta pelaku usaha mikro (pedagang keliling, pedagang emperan dan pedagang kaki lima seperti: penjual es, cilok, sosis, bakso, sate, dll) untuk segera mendaftarkan diri ke Diskumindag Landak untuk mendapatkan Tanda Daftar.

“Cukup bawa photo copy KTP, KK, NPWP. Jika warga Non Wilayah Landak agar memiliki Surat Keterangan Domisili di Wilayah Landak dan juga dianjurkan untuk mengurus PIRT di Dinkes Landak melalui puskesmas di kecamatan. Semua ini tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya.

Himbauan ini juga disampaikan melalui Surat Edaran Kadis Kumindag Kabupaten Landak No. 518/350/DISKUMINDAG-A/2019 tertanggal 5 Agustus 2019.

(MANALU)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker