Seputar Kepri

31 Wanita Cantik Dijerumuskan Ke “Bisnis Esek-Esek”, Sang Papi Pun Ditangkap Polisi

PRIMETIMES.ID, BATAM,
Sebanyak 31 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 28 tahun berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dari para pelaku eksploitasi A alias Papi A sebagai penampung dan D P alias F sebagai perekrut.

Hal tersebut disampaikan Dalam Konferensi Pers oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Senin, (9/9/2019)

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, kronologis pengungkapan adalah pada hari Kamis (5/9) didapat informasi terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Karimun.

“Kemudian tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Jumat (6/9) melakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang terhadap tiga puluh orang korban perempuan dan satu orang perempuan inisial L A telah berada di Batam yang hendak pulang ke kampung dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah diberikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial dengan tarif dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.000,” ujar Erlangga.

Tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada D P alias F yang berada di Bandung. Dan selanjutnya pada Sabtu (7/9) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polda Kepri.

“Dari pemeriksaan tersangka didapati modus operandinya dengan melakukan perekrutan melalui aplikasi Beetalk, Line dan Facebook yang mencantumkan nomor handphone WhatsApp dan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA, namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka A alias Aw di Komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,” terang Erlangga.

Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual. Untuk eksploitasi ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai PSK dengan harga satu kali bookingan dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.000 dengan sistem bagi hasil yaitu 50% untuk korban dan 50% untuk pengelola.

“Hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam bulan sekali. Sedangkan untuk eksploitasi seksual adalah tersangka A alias papi AW mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel,” kata Erlangga.

Barang bukti yang diamankan adalah :
dari tersangka A K alias Aw : 2 buku catatan tarif bookingan, 1 buku catatan kasbon, uang tunai senilai Rp 15.500.000, 1 buku absensi korban, dan 1 unit handphone merek Samsung Note 8 warna hitam.

Sedangkan dari tersangka D P alias F : 1 unit handphone merek vivo tipe y91 warna biru, dan 1 buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX atas nama tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000,-.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker