Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diciduk Polsek Tanjungpinang Barat
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Dua orang pria diciduk aparat Polsek Tanjungpinang Barat karena diduga menyimpan dan memiliki uang palsu pecahan Rp. 50.000,-.
Salah seorang dari pria tersebut diciduk saat membelanjakan uang tersebut di salah satu warung di Jl. H. Agus Salim, Tanjungpinang, Sabtu, (31/08/2019).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Ipda Onny Candra mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke pihaknya.
“Ada laporan masyarakat bahwa ada seorang pria belanja makanan dan rokok di warung dengan memakai diduga uang palsu pecahan lima puluh ribu. Selanjutnya kita segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis, (5/9/2019).
Timnya pun segera menuju lokasi dan mendapati pria yang diduga memiliki uang palsu tersebut yang masih berada di warung tersebut.
“Pria tersebut berinisial AZ, kita lakukan penggeledahan dan ditemukan uang pecahan lima puluh ribu sebanyak lima lembar, satu lembar di tangannya dan empat lembar dari dalam dompet tersangka,” lanjutnya.
Selanjutnya pria tersebut diamankan dan diinterogasi oleh aparat hingga mengaku bahwa uang palsu tersebut didapat dari tersangka AG.
Didampingi petugas, AZ diminta menunjukkan keberadaan tersangka AG yang ternyata saat itu sedang berada di sekitar Jl. Bukit Cermin.
AG pun diamankan oleh petugas dan ia mengaku bahwa uang palsu tersebut berasal dari IF yang saat ini menjadi DPO.
Kedua tersangka, AZ dan AG pun kini ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Barat untuk ditindak lebih lanjut.
AZ dan AG disangkakan pasal 26 ayat (2), (3) Jo pasal 36 ayat (2), (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 Tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(BUNG MANURUNG)



