Seputar Kepri

Langgar Kode Etik, Oknum Anggota Sabhara Polres Tanjungpinang Ini Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Seorang anggota Polisi yang berdinas di Polres Tanjungpinang, Brigadir Lian Hepirmansyah diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia, Rabu, (4/9/2019).

Brigadir Lian Hepirmansyah diberhentikan dari anggota Polri karena diketahui terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan bahwa Polri menindak tegas setiap pelanggaran kode etik apalagi terkait narkoba.

“Kita menindak tegas setiap pelanggaran kode etik kepolisian RI. Kita ini mendapat sorotan masyarakat. Saya tekankan kepada seluruh personil polres Tanjungpinang dan juga PNS untuk menjaga etika, moral dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai anggota polri,” ujarnya.

Ucok juga berpesan kepada Brigadir Lian Hepirmansyah untuk dapat berbuat yang terbaik ketika telah kembali ke masyarakat.

“Tetap bergaul dan bermasyarakat dengan baik apabila kembali ke masyarakat. Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri,” ujarnya.

Dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, pakaian dinas Brigadir Lian Hepirmansyah dilepas dan diganti dengan batik.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker