Busyet! Anak Bawah Umur Dicabuli Oknum Pegawai Pegadaian

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Seorang anak bawah umur, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya, red) diduga dicabuli oleh FF (31 thn), seorang oknum pegawai pegadaian di Tanjungpinang.
Satreskrim Polres Tanjungpinang pun segera bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Jl. Lembah Purnama, Tanjungpinang, Selasa, (03/09/2019).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat dihubungi oleh primetimes.id membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak bawah umur tersebut.
“Terduga pelaku kita diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Kejadian berawal saat korban yang berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah itu melaksanakan magang di pegadaian tempat terduga pelaku bekerja.
“Saat magang ini sering bertemu, saling jumpa hingga mereka ada kedekatan,” kata Alie.
Alie mengatakan bahwa terduga pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan dan terjadilah hubungan layaknya suami-istri sebanyak dua kali.
“Orang tua korban pun mengetahui hubungan itu dan perbuatan terduga pelaku terhadap anaknya dan melaporkannya pada kita,” kata Bang Alie, panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini.
Terduga pelaku pun dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Saat ini terduga pelaku ditahan di Mapolres Tanjungpinang,” kata Bang Alie.
(BUNG MANURUNG)



