Status Bobby Jayanto Kini Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Rasis

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Bobby Jayanto resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjungpinang, Kamis (22/08/2019).
Bobby pun terancam 5 tahun penjara atas dugaan pidato rasisnya beberapa waktu lalu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah dilakukan gelar perkara Rabu (21/8).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Bobby Jayanto ini hasil dari gelar perkara yang dilakukan Rabu kemarin.
Kasat menjelaskan, saat gelar perkara, dua alat bukti telah terpenuhi dan penyidik berkeyakinan kasus ini memenuhi unsur pidana.
“Memenuhi unsur pidana. Penyidik berkeyakinan demikian. Jadi, mulai hari ini kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Alie.
Bobby Jayanto pun disangkakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.
(Red)



