Biadab! Oknum Guru SMK Paksa Muridnya Lakukan Seks Menyimpang
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Entah setan apa yang ada dibenak pria ini. Meskipun ia adalah seorang pengajar di salah satu sekolah kejuruan di Tanjungpinang, namum ia tega memaksa muridnya untuk melakukan secara bersama-sama seks menyimpang. Kejadiannya pada November 2018 lalu.
“Pelaku adalah PDB (25 thn), seorang oknum guru di salah satu SMK di kota ini. Memaksa korban ARS (18 thn), muridnya sendiri untuk melakukan tindakan asusila yang menyimpang di rumah pelaku di kawasan Jalan Hutan Lindung, Tanjungpinang,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, saat memimpin konferensi pers kasus tersebut di Polres Tanjungpinang, Senin, (12/08/2019).
Terungkap bahwa pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan tindakan tersebut sehingga korban menuruti keinginan pelaku.
“Awalnya korban curhat kepada pelaku tentang masalah korban di media sosial. Kemudian pelaku memanfaatkan korban untuk memenuhi keinginan pelaku. Pelaku mengancam akan memberi korban nilai jelek pada bidang studi Bahasa Inggris, bidang studi yang diajarkannya,” kata Alie.
Di bawah ancaman tersebut, korban pun menuruti keinginan pelaku. Pelaku juga merekam adegan yang dilakukan dengan memakai handphone korban.
“Ada video berdurasi 23 detik berisi adegan tindakan asusila tersebut yang direkam oleh pelaku. Pelaku pun memindahkan rekaman tersebut ke laptop miliknya dan mengirimkannya kepada orang lain,” tambah Alie.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang. Dan polisi pun mengamankan tersangka pelaku.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 289 KUHP,” ujar Alie.
Di dalam pasal tersebut berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Bung Manurung)



