Usai Berto Mendekam di Hotel Prodeo, Kini Babak Baru Abdurrahim

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang,- -Pelabuhan Dompak kini bagaikan rumah tak bertuan. Dua terpidana perkara korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang telah mendekam di Hotel Prodeo alias rumah tahanan.
Pasca dijatuhi hukuman terpidana kasus Pelabuhan Dompak beberapa waktu lalu, Berto selaku Kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulia Abadi Tanjungpinang sedang menjalani vonis hukuman, kini giliran Direktur memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan (Tahap 2) Abdurrahim Kasim Djo, Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA), tersangka dugaan korupsi Pelabuhan Dompak dari Polres Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019).
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah membenarkan hal itu.
“Ya, kita sudah terima limpahan berkas tahap dua tersangka atas nama A Kasim Djo dari polisi,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/7/2019).
Saat ini pihaknya sedang menyusun dakwaan dan menunjuk jaksa yang akan mengadili.
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.

Tersangka diduga melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
penulis : blt



