Nurdin Ditetapkan Jadi Tersangka

PRIMETIMES.ID,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait rencana reklamasi di Kepri, Kamis, (11/07/2019).
Diduga Nurdin Basirun menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar),” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (11/07/2019).
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Kadis DKP Kepri, Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri, Budi Hartono, diduga sebagai penerima suap. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap adalah Abu Bakar.
Bang Den (Sapaan akrab Nurdin) disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Edy dan Budi Hartono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terduga pemberi suap, Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk sangkaan suap, Nurdin Basirun diduga menerima sejumlah uang dari Abu Bakar melalui Edy.
Dalam catatan KPK, setidaknya ada dua kali penerimaan yaitu S$5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei lalu, serta S$ 6.000 pada 10 Juli 2019.
(Red)



