Hukrim

Coba Rudapaksa Bibinya, Pria Ini Dibekuk Polisi

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang- Mencoba merudapaksa bibinya RM (40 thn), pria berinisial RA (24 thn) ini dibekuk Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat (5/7/2019).

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian mengungkapkan kejadian berawal pada saat pelaku datang ke rumah korban RM untuk meminjam uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban di Perumahan Kijang Kencana 4 Tanjungpinang, Senin (21/7/2019) malam lalu. 

“Namun karena korban tidak memiliki uang sehingga korban menyuruh pelaku untuk menunggu pamannya pulang,” ungkap Ardian saat ditemui di Polsek Tanjungpinang Timur, Sabtu (6/7/2019).

Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan karena tidak diberi uang, pelaku mendorong korban ke dalam kamar dan mencoba untuk merudapaksa korban. 

Akibat kejadian itu, baju korban sobek dan korban mengalami luka-luka pada bagian dadanya. 

“Hasil visum pada dada korban ada luka goresan,” katanya Ardian.

Setelah kejadian itu, korban bersama suaminya langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Diketahui korban langsung melarikan diri  selama dua minggu ke daerah Batam.

“Namun karena kami berhasil koordinasi dengan orang tuanya, sehingga pelaku menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya,” kata Ardian.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 285 jo pasal 289 jo pasal  53 KUHP Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker