Alasan Keamanan, Eksekusi Pengosongan Rumah Juraemi Di Kijang Ditunda
PRIMETIMES.ID, BINTAN,
Demi alasan keamanan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menunda eksekusi pengosongan rumah Juraemi di Jalan Sungai Datok RT 00/ RW 006, Kijang Kota, Bintan, Kamis (27/06/2019) siang.
Penundaan eksekusi pengosongan rumah tersebut sempat membuat suasana memanas. Pasalnya, pihak pemohon eksekusi, Mawardi, merasa kecewa.
Nita Anas, (45 thn), keluarga pihak pemohon mengatakan, Kamis (27/6) ini seharusnya dilakukan eksekusi pengosongan rumah sesuai perintah Kepala PN Tanjungpinang. Namun ternyata juru sita membacakan penundaan eksekusi pengosongan rumah.
“Kami diminta menandatangani tanpa diberitahukan materi yang ditandatangani,” katanya dengan nada kecewa.
Menurutnya, segala yang berkaitan dengan eksekusi pengosongan rumah sudah dikoordinasikan dengan baik.
“Aparat semua sudah setuju eksekusi dilaksanakan, semua alat eksekusi juga sudah siap,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan pengadilan khususnya bagian kepaniteraan perdata.
“Saya akan menanyakan ini ke pengadilan,” katanya sambil meninggalkan lokasi.
Sementara dari pihak termohon, Juraemi yang diwakilkan kuasa hukumnya, Muhammad Firdaus, mengatakan nahwa pihaknya sudah melayangkan surat keberatan atas eksekusi ini. Alasannya, lahan tersebut masih sengketa.
“Surat keberatan sudah kita layangkan berkenaan dengan objek perkara yang sama dan barang bukti yang digunakan, dimana dua surat berbeda dengan sumber yang sama,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa sumber surat ialah PT. Antam, di mana PT. Antam pernah memberikan lahan seluas 25×25 meter persegi. Namun oleh alhamrhum Fasek, orangtua dari Mawardi menjadi 50×50 meter persegi.
“Berarti menambah luas. Kalau lahan ini tidak masuk,” katanya.
“Harusnya pihak PN mempertimbangkan melakukan eksekusi karena ada perkara pidana yang harus diselesaikan dahulu. Pidananya masih di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Selagi belum ada putusan yang inkrah, seharusnya ditunda dulu eksekusinya,” kata dia.
Sementara itu, Panitera Muda PN Tanjungpinang, Heri Harsanto, mengatakan bahwa seharusnya dilakukan eksekusi pengosongan rumah, namun setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan, maka proses eksekusi pengosongan rumah untuk sementara waktu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Dijelaskannya, alasan penundaan karena rekomendasi dari pihak keamanan. Alasannya demi keamanan dalam proses pengosongan rumah. Untuk selanjutnya, Heri mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.
“Belum tahu kapan kita lakukan eksekusi pengosongan rumah ini,” tutupnya.
(Red)



