Ingin Dilantik Jadi Dewan, Caleg Harus Lapor Kekayaan

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang – Proses sengketa pemilu serentak masih sedang berjalan. Sejumlah Caleg Kabupaten/Kota, Provinsi hingga DPR RI masing-masing menunggu hasil proses gugatan.
Namun di samping itu, menjelang sidang penetapan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak pada pemilu serentak 2019 ini, mereka harus segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tujuh hari sebelum penetapan Caleg terpilih pada pemilu serentak, masing-masing caleg sudah harus menyerahkan bukti laporan harta kekayaan ke KPU Provinsi,” ujar Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriawati saat dihubungi, Sabtu (15/6/2019).
Laporan kekayaan yang diserahkan ke KPU itu, kata dia merupakan bukti kekayaan yang sudah dilaporkan atau di daftarkan ke KPK.
“Untuk DPD RI kita sudah terima laporan LHKPN, namun untuk DPR RI, DPRD Provinsi sudah ada beberapa yang melaporkan dan DPRD Kabupaten/Kota kita belum terima,” ungkapnya.
Meski demikian, KPU Kepri dan jajarannya sudah mendorong para caleg terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara untuk segera menyampaikan LHKPN. KPU Kepri dan jajarannya juga telah menyurati seluruh peserta pemilu agar caleg yang diprediksi mendapatkan kursi di DPRD segera menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Mereka kan punya data siapa saja yang diperkirakan mendapatkan kursi di DPRD sehingga memang lebih baik caleg tersebut diingatkan melalui partainya,” katanya.
Sementara di tingkat kota, KPU Tanjungpinang telah mencatat sebanyak 22 politisi caleg yang akan ditetapkan telah menyerahkan bukti LHKPN.
“Kita sudah terima, ada sebanyak 22 caleg yang menyerahkan LHKPN dan masih ada 8 orang lagi yang belum. Kita masih menunggu,” ucap Aswin saat dihubungi, Sabtu (15/6/2019).
Aswin mengingatkan caleg terpilih harus menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Tanjungpinang. Laporan itu dibutuhkan agar tidak dikenakan sanksi berupa tidak dapat dilantik.
“Ada sanksi cukup berat yang dihadapi caleg terpilih bila tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK yakni tidak didaftarkan KPU sebagai caleg terpilih sehingga tidak dilantik sebagai anggota legislatif,” jelasnya Aswin.
Wajib LHKPN
Kekayaan merupakan salah satu aset berharga yang juga merupakan modal seorang caleg untuk dapat bertarung pada kontestasi politik. Tidak main-main, para caleg rela menghabiskan uang yang banyak.
Untuk itu, KPK pun mewajibkan setiap pejabat negara agar melaporkan kekayaan yang dimiliki sebagaimana tertuang pada pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Dilansir dari website kpk.go.id tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), seorang pejabat negara harus melaporkan kekayaannya sehingga KPK dapat mengawasi penggelembungan kekayaan pejabat negara.
Salah seorang caleg terpilih Kota Tanjungpinang dari dapil Bukit Bestari, Ria Ukur Tondang yang telah melaporkan LHKPN menyebutkan proses LHKPN mudah dan tidak sulit.
“Untuk proses LHKPN cukup mudah, tinggal melengkapi isian formulir. Tidak sulit kok,” ucapnya kepada media ini saat dihubungi, Sabtu (16/6/2019).
Dikatakan Ria Ukur, ia merasa bangga setelah melaporkan kekayaannya kepada KPK karena ketika seorang anggota dewan melaporkan LHKPN maka dapat diawasi pertambahan hartanya.
Ketika transparan dalam segala hal maka akan menguntungkan bagi dewan dan masyarakat. Yang kedua pastinya menghindari anggota dewan yang akan korupsi.
“Negara dan warga negara harus tetap melakukan perbaikan kearah yang lebih baik. LHKPN merupakan salah satu solusi untuk mengawasi perkembangan harta para pejabat,” tutupnya.
Penulis : Blt



