Oknum Guru Honorer Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi Di Karimun
PRIMETIMES.ID, KARIMUN,
Anggota Polsek Tebing berhasil menangkap tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pelambung, Desa Pongkar, Tebing, Karimun, Jumat (17/05/2019).
Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo mengatakan bahwa tersangka pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur itu adalah salah seorang oknum guru honorer berinisial DZ.
“Penangkapan terhadap tersangka pelaku berdasarkan laporan LP-B /07 / V / 2019 / KEPRI / RES KARIMUN / SPK – SEK TEBING, tanggal 17 Mei 2019 dan sekitar pukul 19.30 WIB kita amankan tanpa ada perlawanan. Tersangka seorang oknum guru honorer,” ujarnya.
Pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan pencabulan kepada korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya). Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan tetangga Mawar yang melihat tersangka pelaku bersama korban selalu bersama.
Berawal dari kecurigaan itu tetangga korban WT memangil korban ke rumahnya dan menanyakan mengapa korban sering bersama dengan DZ. Akhirnya korban mengakui sudah dua kali disetubuhi tersangka pelaku.
WT menceritakan kejadian ini ke kakak kandung korban MN. Setelah mendengar informasi tersebut kemudian MN memanggil tersangka pelaku untuk datang ke rumah bersama-sama dengan kepala sekolah dan RT setempat.
Tersangka pelaku pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Pasal yang kita terapkan kepada tersangka pelaku adalah Pasal 81 Ayat ( 2 ) yo 76D atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) yo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo.
(GIBS)



