Usai Dituntut Ringan, Dua Oknum Polisi Minta Kembali Berdinas

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang- Dua orang terdakwa oknum polisi dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, (14/5/2019).
Kedua terdakwa oknum polisi, Laurensius Mangerbang Marpaung dan Benny diadili oleh ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, Santonius didampingi dua majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akhyar dalam tuntutan menjerat kedua terdakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH.
Atas tuntutan ini, kata Ketua Majelis Halim, jika saudara merasa tidak bersalah silahkan ajukan nota keberatan dan jika bersalah boleh mengajukan permohonan merasa bersalah.
“Saya sangat menyesal yang mulia, saya mengaku bersalah.. dengan ini saya memohon setelah saya menjalani hukuman saya diberi kesempatan untuk dapat berdinas kembali, saya masih mempunyai keluarga, anak saya perlu perhatian dari seorang ayah,” ucapnya terdakwa Laurensius Mangerbang Marpaung.
Kemudian disambung terdakwa Benny, “Saya mengaku bersalah yang mulia, saya masih ingin kembali berdinas di Kepolisian yang mulia.” ujarnya kedua terdakwa dihadapan majelis hakim.
Adapun kronologis yang mengantarkan ketiga terdakwa kemeja persidangan akibat telah melakukan permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang melawan hukum. Dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli serta menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Kejadian bermula pada Kamis (20/12/2018) malam dan Jumat (21/12/2018). Tiga tersangka dari Sat Sabhara ini diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang di tempat berbeda.
Ketiga oknum polisi tersebut, masing-masing Rizky Finanda Saragih, Benny Saputra, dan Laurensius Marpaung, ditangkap di tempat berbeda di Tanjungpinang. Dan dari tangan ketiganya diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 8 butir.
Blt



