Pemenang Pemilu 2019 Otomatis Ketua DPR

JAKARTA,- -Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kursi Ketua DPR di periode selanjutnya akan diduduki partai pemenang Pemilu Serentak.
Menurut politikus Golkar itu, aturan tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Sesuai dengan UU MD3 sudah sepakat pembentukan Ketua DPR itu pemenang pemilu adalah ketuanya,” kata Bambang seperti dilansir media CNN Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).
Ia pun memastikan tidak akan ada perubahan atau revisi terkait aturan yang tertuang di dalam UU MD3 itu sampai pada waktu pemilihan pimpinan DPR periode 2019-2024 mendatang.
“Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu (UU MD3) karena saya yang gol-kan,” katanya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hampir dipastikan menjadi partai pemenang Pemilu 2019.
Berangkat dari itu, kursi Ketua DPR mendatang diprediksi akan diduduki perwakilan dari PDIP. ***



