Pentingnya Taat Pajak Bagi Masyarakat

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Menurut Undang-undang no 28 tahun 2007 tentang perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar banyak tentang pajak. Baik itu pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan ataupun pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-undang memang semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak, tetapi hal tersebut berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat subjektif dan objektif dari jenis pajak tersebut.
Siapa sajakah yang wajib pajak? Telah disebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan BAB I, ketentuan umum pada Pasal 1 mengatakan bahwa yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan;
Berdasarkan dengan definisi tersebut maka wajib pajak digolongkan menjadi 2 yaitu :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Yang dimaksud Wajib Pajak Orang pribadi jelas hanya satu orang saja (personal), seperti karyawan, Dokter, Pengacara, Usahawan, PNS, TNI, POLRI dan lain sebagainya sesuai dengan perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Berdasarkan contoh di atas yang sebut dengan Wajib Pajak orang Pribadi adalah
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 5 Kategori yaitu:
Orang Pribadi (Induk) yaitu terdiri dari wajib pajak belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga. Hidup Berpisah (HB) yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (cerai). Pisah Harta (PH) yaitu suami istri yang dikenai pajak secara terpisah karea menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Memilih Terpisah (MT) yaitu wanita kawin, selain kategori hidup berpisah dan pisah harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya. Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
2. Wajib Pajak Badan (WP Badan).
Yang dimaksud badan adalah Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Wajib Pajak Badan dibagi menjadi 5 kategori yaitu: Badan
Joint Operation (JO) yaitu bentuk kerjasama operasi yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu wajib pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bendahara, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan jasa, serta pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan dibidang perpajakan.
Penyelenggara Kegiatan, yaitu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perundang undangan dibidang perpajakan.
Kadang seseorang kesal karena harus membayar pajak, baik pajak belanja, perusahaan, kendaraan, makan di restoran atau apapun itu. Mereka masih tak acuh bahwa pajak inilah yang membiayai pengeluaran negara yang dipergunakan untuk fasilitas umum, infrastruktur, pertahanan dan keamanan negara, subsidi pangan, bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup dan budaya, serta pengembangan alat transportasi massa.
Tercatat utang pemerintah pusat per Oktober 2018 mencapai Rp 4.478,5 triliun. Dikutip dalam laman resmi Kementrian Keuangan, Sabtu (17/11/2018), utang tersebut terdiri dari pinjaman sebesar Rp 833,9 triliun dan utang dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 3.644,6 triliun. Utang yang berasal dari pinjaman tersebut terdiri dari pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri. Namun, komposisi terbesar pinjaman berasal dari pinjaman luar negeri yang mencapai 18,62% dari total pinjaman. Data tersebut menunjukkan, total pinjaman luar negeri mencapai Rp 833,9 triliun, terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp 334,6 triliun, pinjaman multilateral sebesar Rp 446,9 triliun, dan pinjaman komersial mencapai Rp 46 triliun. Sementara itu, utang yang berasal dari penerbitan SBN terdiri dari SBN dalam denominasi rupiah dan denominasi valas yang masing-masing mencapai Rp 2.570,5 triliun dan Rp 1.074,1 triliun.
Lalu, dari mana Sumber pembiayaan negara? Sumber pembiayaan negara diambil dari pinjaman luar negeri dan dalam negeri, penjualan sumber daya alam, dan yang terakhir pajak. 65-85 % penerimaan negara 5 tahun terakhir berasal dari penerimaan pajak. Dikutip dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kegiatan Seminar Perpajakan di Kantor Ditjen Pajak, Rabu (11/7/2018) untuk jumlah Wajib Pajak yang telah membayar pajak hingga saat ini sudah 73% patuh membayar pajak, masih ada 27% dari total wajib pajak yang belum patuh, entah tidak membayarkan pajaknya maupun melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Meski begitu, ia menyebutkan ada peningkatan kepatuhan membayar pajak dalam beberapa tahun terakhir yaitu jumlah wajib pajak yang telah patuh saat ini telah mencapai 38,65 juta.
Dari semua sumber pembiayaan negara, pajaklah yang paling bagus diantara yang lainnya karena pajak minim resiko dan dapat meningkatkan kemandirian bangsa.
Maka dari itu, kita sebagai masyarakat yang baik hendaklah taat membayar pajak. Membayar pajak merupakan salah satu bentuk bela negara, sesuai dengan perwujudan dari sila ke 5 pancasila yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Saling bahu membahu membangun negeri ini, menuju Indonesia yang lebih baik lagi.
Negara bisa menjadi maju bukan karena pemerintah/pemimpinnya tetapi bagaimana masyarakatnya.
(Azra, Mahasiswi Jurusan Ilmu Administrasi Negara, FISIP-UMRAH)



